"kewajiban pertama yang mesti dilakukan mustafti jika terjadi suatu permasalahan yang tidak diketahuinya adalah mencari seorang mufti agar dirinya dapat bertanya mengenai hukum permasalahan yang dialaminya. apabila mufti itu tidak berada di tempat, maka dia wajib pergi mencarinya di tempat dia berada. jika mufti tidak berada di negaranya, maka dia harus melakukan perjalanan menuju negara sang mufti apabila letaknya berjauhan dengan negara mustafti. sungguh generasi salaf banyak yang melakukan rihlah ketika ingin bertanya suatu permasalahan.” -al khathib al-baghdadi rahimahullah [al faqih wa al-mutafaqqih 2/375]
tapi taliban PASSYAITONIRROJIM mencerca
& menggelar mufti 'haram'sani...
& menggelar mufti 'haram'sani...
tapi khawarij sekutu PASSYAITONIRROJIM
menggelar mufti 'bapak setan'...
menggelar mufti 'bapak setan'...
Comments